Tugas & Fungsi
Tugas
Membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan; pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati dan/atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
- Penyusunan laporan hasil pengawasan.
- Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi.
- Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi.
- Pelaksanaan administrasi Inspektorat.
- Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.