IMPELEMENTASI E-LERNING PENINGKATAN PEMAHAMAN GRATIFIKASI BAGI ASN DAN BUMD DI LINGKUNGAN OEMERINTAH KABUPATEN GRESIK

IMPELEMENTASI E-LERNING PENINGKATAN PEMAHAMAN GRATIFIKASI BAGI ASN DAN BUMD DI LINGKUNGAN OEMERINTAH KABUPATEN GRESIK

Acara dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2024 di Ruang rapat dinas kesehatan lantai tiga dan di buka lansung oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Gresik, Bapak Jhonatan Markus, S.H., M.H. adapun Penyampaian materi Korupsi dan Gratifikasi serta Penyampaian materi E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi bagi ASN dan BUMD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik oleh Tim Program Pengendalian Gratifikasi Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi dan David Cahyono, SH Auditor dan Penyukuh Anti Korupsi (PAKSI) Kabupaten Gresik

 


Hal – hal yang disampaikan oleh Tim Program Pengendaian Gratifikasi sebagai berikut :
Sekilas tentang KPK Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik masuk dalam Deputi Pencegahan dan Monitoring, menurut peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 Integritas Bagaimana karakteristik Integritas oleh Andrian Gostik dan Dana Telford, 9 Nilai Anti Korupsi Korupsi, Penyebab, dan Dampaknya Dalam mengukur Tingkat/risiko korupsi di suatu KLPD dengan menggunakan Survei Penilaian Integritas (SPI) Gratifikasi Definisi, Bentuk Gratifikasi, Perbedaan Gratifikasi, Suap, Pemerasan, Gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan, Dimana pelaporan gratifikasi, dan apa manfaat dari pelaporan gratifikasi, bagaimana Upaya pencegahan yang dilakukan untuk menghindari gratifikasi, Peran serta Pemberantasan Korupsi dan E-Learning Gratifikasi dapat diakses di https://elearning.kpk.go.id

 

Leave a Comment

Alamat email anda tidak akan di publikasikan